stock foto profil jarot warjito web (7)

Catatan Jarot Warjito: Aktif Berjejaring Lewat Sosialisasi Klinik PKP

Facebook
Twitter
WhatsApp
Threads

Pada 11 September 2025, saya berkesempatan hadir dalam kegiatan Sosialisasi Klinik Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang digelar oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (P3KP) Jawa IV di Gedung PKP, Gayungsari, Surabaya.

Acara ini menghadirkan berbagai elemen, mulai dari instansi pemerintah, asosiasi pengembang, hingga masyarakat, dengan tujuan yang sama: memperkuat pemahaman, sinergi, dan implementasi program perumahan yang lebih baik di Jawa Timur.

Sebagai Ketua DPW Jawa Timur Deprindo (Developer Properti Indonesia), kehadiran saya dalam acara tersebut bukan sekadar bentuk dukungan formal. Lebih dari itu, ini adalah bagian dari komitmen pribadi untuk terus aktif berjejaring dan memastikan bahwa program-program pemerintah di bidang perumahan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sosialisasi Klinik PKP
Foto bersama dengan peserta Sosialisasi Klinik PKP di Surabaya (Foto: Dok.)

Bagi saya, Klinik PKP merupakan salah satu terobosan penting yang bisa menjembatani berbagai pihak dalam memenuhi kebutuhan rumah layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan.

Tujuan Klinik PKP

Klinik PKP hadir untuk memberikan berbagai layanan yang mencakup tiga hal utama. Pertama, memberikan informasi perumahan dan kawasan permukiman kepada masyarakat secara lebih terarah. Kedua, menghadirkan layanan pendampingan berupa bantuan teknis yang bisa diaplikasikan langsung dalam proses pembangunan maupun renovasi rumah. Dan ketiga, memberdayakan masyarakat serta meningkatkan kapasitas mereka agar mampu berperan aktif dalam memenuhi kebutuhan hunian yang layak.

Layanan ini ditujukan bagi masyarakat luas, khususnya mereka yang membutuhkan informasi maupun pendampingan dalam pemenuhan rumah yang layak dan berkelanjutan. Klinik PKP juga menyasar masyarakat penerima bantuan, baik dari pemerintah maupun dari lembaga lain seperti CSR perusahaan, BAZNAS, maupun lembaga sosial lainnya. Dengan demikian, program ini tidak hanya berhenti pada aspek penyuluhan, tetapi juga berorientasi pada pendampingan nyata.

Dasar Hukum dan Kebijakan

Pelaksanaan Klinik PKP memiliki dasar hukum yang kuat. UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 13 huruf g mengamanatkan bahwa pemerintah harus memfasilitasi penyediaan perumahan bagi masyarakat, terutama mereka yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Amanat inilah yang menjadi dasar penyelenggaraan Klinik PKP.

Selain itu, hadir pula Permen PKP No. 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, yang lebih teknis mengatur kebijakan bantuan pembangunan perumahan di lingkungan Kementerian PKP. Dalam kebijakan ini, ditegaskan bahwa bantuan tersebut dapat didukung oleh layanan informasi dan bantuan teknis yang difasilitasi melalui Klinik PKP. Dengan adanya aturan ini, Klinik PKP menjadi instrumen resmi yang diharapkan mampu menjawab tantangan penyediaan hunian layak bagi masyarakat.

Ragam Layanan yang Diberikan

Salah satu hal yang menarik dalam kegiatan sosialisasi ini adalah penjelasan mengenai ragam layanan yang bisa diberikan oleh Klinik PKP. Layanan tersebut terbagi dalam beberapa aspek penting:

  1. Perencanaan Rumah: mencakup perancangan rumah sederhana, penyediaan database desain rumah dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), prosedur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), legalisasi lahan, hingga konsep green building. Semua ini sangat penting agar masyarakat memiliki pemahaman yang menyeluruh tentang proses legal maupun teknis pembangunan rumah.

  2. Pembiayaan Rumah: layanan ini membantu masyarakat dalam memilih sumber pendanaan dan lembaga jasa keuangan, melakukan analisis kemampuan mengangsur, memfasilitasi pengajuan kredit untuk perolehan lahan maupun pembangunan rumah, hingga membantu dalam memilih rumah subsidi yang layak huni.

  3. Pelaksanaan Konstruksi: memberikan bimbingan tentang teknik konstruksi, metode pembangunan atau perbaikan rumah, standar material, hingga pemilihan tukang yang tepat. Bahkan tersedia program pelatihan tukang dengan bekerja sama dengan lembaga terkait, sehingga pemberdayaan masyarakat dapat lebih optimal.

  4. Pengawasan Konstruksi: menyediakan pendampingan teknis dalam hal pengawasan, termasuk penggunaan kartu kendali konstruksi mandiri dan pemberdayaan masyarakat agar lebih terlibat dalam proses pembangunan.

  5. Penanganan dan Pencegahan Kawasan Kumuh: mencakup konsultasi terkait Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP), pemberdayaan masyarakat, serta penyediaan informasi strategi pencegahan kawasan kumuh.

  6. Pemanfaatan Hunian: membantu masyarakat memahami tata cara pemeliharaan rumah, perawatan, pengelolaan kawasan, hingga pengembangan permukiman.

  7. Fasilitasi Pengaduan Masyarakat: melalui aplikasi BENAR-PKP maupun saluran lain, masyarakat bisa menyampaikan keluhan atau kendala terkait pembangunan dan pemanfaatan perumahan.

Sinergi dan Jejaring di Sosialisasi Klinik PKP

Melalui kegiatan sosialisasi ini, terlihat jelas bagaimana Klinik PKP menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah, asosiasi pengembang, dan masyarakat. Sebagai bagian dari asosiasi Deprindo Jawa Timur, saya menekankan pentingnya keterlibatan aktif para pengembang dalam menyukseskan program-program pemerintah, karena dari sinilah akan lahir solusi nyata bagi kebutuhan perumahan yang semakin kompleks.

Kehadiran kami dalam acara tersebut juga menjadi bukti komitmen Deprindo untuk terus membangun jejaring yang produktif. Dengan aktif berjejaring, asosiasi bisa mengambil peran lebih besar dalam memastikan bahwa kebijakan dan program dari Kementerian PKP benar-benar bisa diimplementasikan di lapangan.

Harapan ke Depan

Saya melihat bahwa Klinik PKP bukan hanya sekadar program formal dari kementerian. Lebih dari itu, ia adalah salah satu jawaban konkret atas kebutuhan mendesak masyarakat akan rumah yang layak dan terjangkau. Dengan dukungan berbagai pihak, termasuk asosiasi pengembang, lembaga keuangan, serta masyarakat itu sendiri, Klinik PKP bisa menjadi katalisator lahirnya lingkungan hunian yang lebih sehat, teratur, dan berdaya saing.

Ke depan, saya berharap kegiatan seperti ini tidak berhenti hanya pada sosialisasi, tetapi terus dikembangkan dalam bentuk pendampingan nyata di lapangan. Dengan begitu, cita-cita mewujudkan rumah layak huni bagi seluruh lapisan masyarakat bukan hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar hadir sebagai kenyataan.

—

Oleh:
Jarot Warjito

Pengusaha dan Calon Ketua Umum Developer Properti Indonesia 2025–2028

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *